Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain

Rabu, 23 September 2020 – 10:38 WIB
Ahuat dan Kubil Dituntut Hukuman Mati, Peringatan Kepada Pelaku yang Lain - JPNN.COM
Terdakwa Donni Donny Gozali alias Ahuat dan Subhan dituntut hukuman mati oleh JPU Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: Tangerang Ekspres

Ahuat dan Kubil, kata Echo, mengemas sabu dengan cara disamarkan dengan barang lain untuk mengelabuhi petugas. Antara lain kopi, ikan asin, dan teh cina dengan sangat rapi. Dengan tuntutan JPU ini menjadi acuan untuk memutus peredaran narkotika di Indonesia.

“Kedua terdakwa ini merupakan jaringan international lintas negara, oleh karena itu kami sangat berkomitmen untuk tegas dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Tangerang,” papar Echo.

Diketahui, kedua kurir barang haram ini diringkus jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri pada 18 Januari 2020 lalu di parkiran Ruko Sepatan Mas, Jalan Raya Mauk, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu dari Malaysia menuju Bagan Siapi-api, Riau. Setelah itu narkoba itu dibawa ke Jakarta menggunakan jalur darat. (raf/tangerangekspres)

JPU Kejari Kota Tangerang menuntut hukuman mati Ahuat dan Kubil warga asal Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close