AHY Bakal Luncurkan Tetralogi pada Hari Moeldoko Keok Lagi
Posisi AHY sebagai ketua umum PD baru saja diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) atas permohonan peninjauan kembali yang diajukan Moeldoko Cs.
Pada hari ini, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu menolak permohonan PK dari ketua umum PD hasil kongres luar biasa (KLB) tersebut.
"Amar putusan: Tolak,” demikian bunyi amar putusan MA, Kamis (10/8).
Perkara dengan nomor register 150/G/2021/PTUN.JKT itu diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yosran. Adapun anggota majelis hakimnya ialah Lulik Tri Cahyaningrum Cerah Bangun.
"Status perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," imbuh keterangan di laman resmi MA.
Moeldoko yang juga kepala Kantor Staf Presiden (KSP) menjadi ketua umum PD hasil KLB di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021.
KLB itu juga memilih Jhonny Allen Marbun sebagai sekjen PD periode 2021-2025
Namun, Menkum HAM Yasonna menolak mengakui kepengurusan PD kubu Moeldoko. Pemerintah tetap mengakui kepengurusan PD di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.