AHY Bakal Luncurkan Tetralogi pada Hari Moeldoko Keok Lagi
Oleh karena itu, Moeldoko menggugat keputusan Yasonna ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Pada pengadilan tingkat pertama, gugatan Moeldoko ditolak oleh PTUN Jakarta pada 23 November 2021.
Pada 26 April 2022, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta juga menolak gugatan itu pada tingkat banding.
Namun, Moeldoko mengajukan kasasi ke MA. Lagi-lagi upaya itu kandas karena MA menolak permohonan kasasi itu pada 29 September 2022.
Kalah secara beruntun tidak menyurutkan Moeldoko Cs untuk bisa menguasai PD. Mengajukan PK menjadi langkah selanjutnya.
Pada 15 Mei 2023, PD kubu Moeldoko mengajukan PK ke MA. Namun, lagi-lagi MA menolak upaya hukum yang diajukan mantan Panglima TNI itu.(Mcr8/JPNN.com)
Video Terpopuler Hari ini: