AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional
Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.
Terkait itu, AHY menyampaikan putusan MK sejalan dengan sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (ombibus yang jelas apakah pembuatan UU baru atau revisi),” kata AHY.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tutur AHY menambahkan.
Fraksi Partai Demokrat jadi satu-satunya partai politik di DPR RI yang memutuskan keluar ruangan (walk out) sebagai sikap tidak setuju terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.(Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: