AHY Bilang Begini Soal Putusan MK yang Menyatakan UU Ciptaker Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional.
Menurut AHY, putusan MK merupakan momentum bagi pemerintah untuk berbenah, paling tidak memperbaiki UU Ciptaker agar berkeadilan dan menyejahterakan rakyat Indonesia.
Demikian dikemukakan AHY lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (26/11).
“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat."
"Selain itu, juga agar berkeadilan, sesuai hak-hak kaum buruh dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity (pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berkeadilan),” ujar AHY dalam keterangannya.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 di Jakarta, Kamis (25/11).
MK menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Meski demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.