Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AIA Financial Kalah di PHI Serang

Minggu, 02 September 2012 – 21:29 WIB
AIA Financial Kalah di PHI Serang - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial, Prasodjo Agung. Ia menggugat salah satu perusahaan asuransi besar dunia, AIA Financial, tempat Prasodjo mengabdi selama 14 tahun.

Keputusan pengadilan yang di Ketuai Majelis Hakim Ristanty. SH MH ini juga sekaligus menghukum AIA Financial untuk membayar uang pesangon sesuai UU, Uang Pengganti Hak dan biaya perkara.

"Saya ibaratkan kasus AIA versus Agung ini seperti David melawan Goliath. Kita mengenal AIA sebagai salah satu corporate besar di dunia. Tetapi, alhamdulilah kita bisa memenangkan perkara ini,” ujar Agung, didampingi kuasa hukumnya Eko Novriansyah P,SH,  di Jakarta, Minggu (2/9).

Hasil putusan ini, kata Agung, mencerminkan bahwa majelis hakim telah bersikap independen dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Keputusan majelis ini sekaligus membuktikan, hukum di Indonesia masih tegak berdiri dan berpihak pada kebenaran. Terimakasih atas support rekan-rekan AIA. Ini adalah kemenangn kita bersama", tegas Agung.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Serang, Banten akhirnya memenangkan gugatan Asisten Vice Presiden PT AIA Financial,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News