Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember

Rabu, 29 November 2023 – 14:00 WIB
Aiman Witjaksono Bakal Diperiksa Polda Metro Jaya 1 Desember - JPNN.COM
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono. Foto: IG Aiman

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD (Jubir TPN Ganjar-Mahfud), Aiman Witjaksono, Jumat (1/12). 

Aiman membenarkan informasi pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian atau permusuhan atas kelompok masyarakat tertentu.

Menurut Aiman, surat pemanggilan sudah disampaikan kepadanya pada Selasa (28/11) malam.

Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB bertempat di Unit II Subdit IV Tipid Siber Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Benar ada pemanggilan terhadap saya dari Polda Metro Jaya untuk memberikan klarifikasi terkait ujaran kebencian yang suratnya disampaikan tadi malam (28/11) ke rumah, " katanya saat dikonfirmasi, Rabu (29/11).

Aiman menyatakan kesiapannya untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut dan akan ada tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD yang mendampingi. "Terkait dengan pemanggilan ini, saya serahkan sepenuhnya ke Biro Hukum TPN Ganjar Mahfud," ungkap Aiman.

Sebelumnya, Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Aiman Witjaksono ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang menyebut kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

"Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran," kata Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Fikri Fakhruddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (13/11).

Aiman membenarkan informasi pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan ujaran kebencian atau permusuhan atas kelompok masyarakat tertentu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News