Aini Ternyata Bukan Pengangguran Biasa, Ini Pekerjaan Terselubungnya
Saat penggeledahan itu, petugas kembali menemukan satu tas wanita warna hitam yang berisikan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 278,47 gram yang mana barang bukti itu di temukan tergantung di dinding kamar rumah pelaku.
Atas temuan barang bukti tersebut akhirnya pelaku Aini berserta barang buktinya dibawa ke Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Hasil penyidikan sementara, Aini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya melakukan tidak pidana narkotika, maka polisi menjerat tersangka Aini dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya yang mengendalikan tersangka untuk mengedarkan lima paket besar sabu-sabu di wilayah kota ink," tutur perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2005 itu. (antara/jpnn)