Aipda Mardiansyah Terus Menunduk, Parah Dia Bro...
April lalu, Aipda Mardiansyah telah pula menyelesaikan proses sidang di peradilan umum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap eks kepala tim (katim) Satres Narkoba Polresta Palembang itu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah mengawal transaksi 1 kg sabu-sabu.
Diketahui, Aipda Mardiansyah ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam transaksi 1 kg sabu bersama tiga rekannya, berinisial ARD (24), ST (55) dan perempuan, ATK (29).
Penangkapan di Jl Demang Lebar Daun Palembang, 15 Agustus 2016. Karena melarikan diri, Aipda Mardiansyah dilumpuhkan polisi, selanjutnya baru mengaku anggota polisi.
Dari pemeriksaan, dia sudah lama terlibat jaringan narkoba di wilayah Palembang. (chy/ce3)