Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum
jpnn.com, PALEMBANG - Jejak pelarian oknum polisi berinisial Aiptu BS, yang diduga menembak mati Tarmizi, 38, seorang penjahit, terendus di Padang.
Namun, lagi-lagi tim yang mengejarnya belum menemukan lokasi pasti pria tersebut.
“Tapi sudah terdeteksi, sampai ke mana pun larinya akan kami kejar hingga dapat,” tegas Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, kemarin. Ia mengungkapkan, anggota Reskrim Polresta Palembang telah menemukan mobil Xenia BG 1673 MF warna hitam milik Aiptu BS.
Dalam mobil itu, didapati ada senjata jenis airsoft gun yang sudah dimodifikasi sehingga bisa digunakan untuk menembakkan peluru tajam. “Dalam mobil, juga ditemukan beberapa peluru tajam aktif. Saat ini, masih diperiksa di laboratorium forensik (labfor),” bebernya.
Perkembangan lain, Aiptu BS telah pula dimasukkan dalam DPO (daftar pencarian orang). Menurutnya, cepat atau lambat, Aiptu BS akan ditangkap. Kapolda menegaskan, dirinya tidak ada pilih kasih.
“Siapa pun, meskipun itu anggota Polri, jika berbuat salah, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya.
Terhadap yang bersangkutan, dapat dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Tapi, bisa juga kena 351 KUHP tentang penganiayaan atau 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kapolda menambahkan, untuk motif penembakan terhadap korban, kemungkinan karena kesal ataupun sakit hati. Diduga, ada persoalan pribadi antarkeduanya. Bisa jadi pelaku melakukan penembakan karena tidak sengaja. Buktinya, Aiptu BS diduga yang membawa korban ke RSMH Palembang untuk mendapatkan pertolongan medis.