Aiptu BS Masuk DPO, Kapolda Janji Proses Sesuai Hukum
Selasa, 03 Oktober 2017 – 15:16 WIB
"Saya minta maaf kalau itu memang oknum (polisi, red). Tapi, saya janji akan diproses sesuai hukum berlaku,” imbuhnya. Kapolda memastikan, jika hukuman yang dijatuhkan nanti lebih dari empat tahun, maka Aiptu BS dapat diajukan untuk mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (vis/ce3)