Aiptu Sadiran Kena Bacok Saat Tangkap Tersangka Kasus Pencabulan
Saat itu petugas sempat memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan tersangka, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
“Kami beri tindakan tegas dengan menembak kedua kaki tersangka,” ujarnya.
Berdasarkan hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan berat terhadap Aiptu Sadiran.
“Tersangka juga mengaku melakukan perbuatan cabul yang ditangani di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan,” jelasnya.
Dari tersangka disita barang bukti satu buah parang yang digunakan untuk membacok Aiptu Sadiran.
“Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana (Penganiayaan Berat Anggota Polri) dan pasal perbuatan cabul,” pungkasnya. (*/pojoksatu)