Air Minum Dalam Kemasan Tetap Aman
Aspadin Bantah Isu Bakteri di AMDKSenin, 08 November 2010 – 04:40 WIB
Ketua Umum DPP ASPADIN Hendro Baroeno mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir mengkonsumsi AMDK yang diproduksi anggotanya, selama ada Standar Nasional Indonesia dan MD, serta tidak kedaluarsa.
Perusahaan yang menjadi anggota ASPADIN memang disyaratkan harus memiliki SNI dan MD, sebagaimana juga ditentukan pemerintah. Industri AMDK adalah satu-satunya industri yang menghasilkan produk yang SNI-nya diberlakukan wajib, karena terkait dengan aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan masyarakat. "Pengambilan sample dan uji lab harus dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk yang telah terakreditasi sesuai SNI," kata Hendro.
Terkait dengan isu AMDK belakangan ini, ada perbedaan hasil pengujian laboratorium antara YLKI yang dimuat media massa belakangan ini dengan laboratorium yang dipakai perusahaan AMDK. Perusahaan AMDK anggota ASPADIN menggunakan laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), sesuai dengan aturan AMDK dan SNI.(*/jpnn)