Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Airlangga Optimistis Omnibus Law Solusi Atasi Hambatan Utama Investasi

Kamis, 26 Desember 2019 – 12:46 WIB
Airlangga Optimistis Omnibus Law Solusi Atasi Hambatan Utama Investasi - JPNN.COM
Airlangga Hartarto. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Substansi kedua omnibus law itu telah diselaraskan. Substansi yang terkait aspek perpajakan dan kebijakan fiskal, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan," kata Airlangga.

Untuk diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bersama dengan Badan Legislasi DPR telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas 2020.

Agar substansi omnibus law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha, pemerintah membentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), dengan anggota berasal dari unsur kementerian/lembaga, pemda, akademisi dan internal Kadin.

"Untuk menindaklanjuti percepatan penyelesaian omnibus law, kami telah menggelar rapat koordinasi gabungan pada 12 Desember 2019. Kami mengundang seluruh menteri koordinator, menteri, dan pimpinan lembaga terkait untuk menyepakati hasil pembahasan di tingkat teknis yang melibatkan 31 kementerian/lembaga, Kadin, dan stakeholder terkait," tutur Airlangga.

Lebih lanjut Airlangga menyatakan, laporan hasil pembahasan omnibus law akan disampaikan kepada presiden dengan melampirkan naskah akademik dan draft RUU Penciptaan Lapangan Kerja.

Selanjutnya, presiden akan menyampaikan omnibus law kepada DPR (naskah akademik dan RUU) melalui surat presiden kepada pimpinan DPR pada Januari 2020, dan menugaskan beberapa menteri yang akan melakukan pembahasan dengan DPR. (gir/jpnn)

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pemerintah akan menerapkan metode omnibus law untuk menyederhanakan regulasi yang terlalu banyak, dalam mengatur bidang usaha.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close