Airlangga Optimistis Omnibus Law Solusi Atasi Hambatan Utama Investasi
jpnn.com, JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan hambatan utama dalam peningkatan investasi dan daya saing selama ini antara lain, terlalu banyaknya regulasi yang mengatur sektor atau bidang usaha. Baik di tingkat pusat ataupun daerah.
"Karena itu, pemerintah akan menerapkan metode omnibus law untuk menyederhanakannya," ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (26/12).
Menurut Airlangga, metode omnibus law adalah pembentukan satu undang-undang untuk mengubah berbagai ketentuan, yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya. Metode ini jauh lebih ringkas daripada mengubah satu per satu undang-undang yang ada.
Selain itu, omnibus law diyakini dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan berbagai hambatan investasi yang ada dan membuka ruang untuk investasi baru yang lebih luas.
Airlangga menjelaskan, substansi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mencakup 11 klaster. Yaitu, penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah dan kawasan ekonomi.
"Berdasarkan pembahasan dengan kementerian dan lembaga, hingga saat ini telah teridentifikasi 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja," ucapnya.
Menurut Airlangga, selain Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan Omnibus Law Perpajakan, yang terdiri dari enam pilar. Yakni, pendanaan investasi, sistem teritori, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadilan iklim berusaha dan fasilitas.