Airlines Tolak Kenaikan Airport Tax
SURABAYA - Rencana PT Angkasa Pura (AP) II menaikkan airport tax atau passenger service charge (PSC) mulai 1 April mendatang mendapat tentangan dari kalangan penerbangan. Apalagi selama ini tarif airport tax dinilai sudah tinggi.
Direktur Niaga AirAsia Indonesia Andy Adrian Febryanto mengatakan, kenaikan airport tax sangat signifikan berdampak pada penerbangan, terutama rute internasional. Pihaknya hampir 65 persen menggarap rute internasional.
''Di rute internasional tidak ada batas bawah sehingga kami bisa beri harga rendah. Tapi, harga yang rendah itu menjadi tidak berlaku ketika dikenai airport tax tinggi. Jadi, kalau dihitung, lebih mahal airport tax ketimbang harga tiket pesawat,'' ujarnya.
Berbeda halnya dengan dulu ketika biaya airport tax dibayarkan terpisah. Sekarang airport tax masuk dalam komponen biaya tiket. Padahal, masyarakat mau terbang karena mendapatkan harga murah. Karena itu, kenaikan airport tax bakal berimbas ke maskapai.
''Semestinya otoritas bandara menyesuaikan dengan fasilitas yang diberikan. Jangan sampai policy itu membuat industri penerbangan makin sulit. Para airlines harus dibantu demi kemajuan dunia transportasi. Intinya harus sama-sama membantu,'' jelas Andy.
Tarif airport tax di setiap negara berbeda. Dia mencontohkan, tingginya harga airport tax di Singapura sebanding dengan tingkat perekonomian masyarakatnya. ''Setidaknya disesuaikan dengan kemampuan masyarakat Indonesia,'' imbuhnya.
Sebagaimana diwartakan, PT Angkasa Pura (AP) II akan menaikkan airport tax mulai 1 April 2016. Penyesuaian dilakukan di tujuh bandara di bawah pengelolaan AP II.
Misalnya, di Bandara Soetta Terminal 1, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 50.000. Di terminal 2, PSC penerbangan domestik dari Rp 40.000 jadi Rp 60.000 dan PSC penerbangan internasional tetap. Kemudian, di Terminal 3 Ultimate, PSC penerbangan internasional Rp 200.000. (res/c6/oki/pda)