AISMOLI Minta Pemerintah Mempercepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik
a. percepatan pengembangan industri KBL Berbasis Baterai dalam negeri;
b. pemberian insentif;
c. penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL Berbasis Baterai;
d. pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBL Berbasis Baterai; dan
e. perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Termasuk, Instruksi Presiden Republik Indonesia (InPres RI) No. 7 Tahun 2022 tentang Penggunaaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Baterai Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasionl dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Apabila insentif dan rencana pemerintah itu terus didorong bakal menarik pengguna sepeda motor listrik lebih banyak. Masyarakat akan menjadikan kendaraan listrik sebagai salah satu pilihan dalam pembelian kendaraan pada masa akan datang," ujar Hanggoro, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.
Bagi dia, pemerintah saat ini perlu banyak melakukan koordinasi untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan listrik di tanah air.