Ajak Dugem Kenalan Baru, Mbah Agus Langsung Menipu
Imbal baliknya, korban menyerahkan sepeda Honda Scoopy bernomor DK 6827 QJ miliknya kepada terdakwa. Selanjutnya, terdakwa kemudian pergi dari tempat hiburan malam tersebut.
Namun, setelah sekian lama ditunggu, terdakwa tidak kunjung kembali. Korban akhirnya sadar baru saja tertipu dan melapor ke polisi.
Sedangkan terdakwa beberapa hari kemudian mendatangi tukang pembuat pelat motor bernama Arba'ur Rohman Abdulloh. Rupanya, terdakwa hendak menghapuskan jejak.
Dia meminta agar nomor pada pelat motor korban diganti dengan nomor lain. Dia ngotot memakai material pelat lama berlogo Korlantas. Alasannya agar terlihat asli, sembari menunggu pelat motor dari kepolisian yang sedang dalam proses.
Akhirnya polisi menangkap pelaku hingga akhirnua Agus menjadi terdakwa. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP," tutur JPU.(bx/hai/yes/JPR)