Ajak Gadis 12 Tahun ke Kandang Ayam, Kakek AT Langsung Digulung
Senin, 07 Februari 2022 – 13:04 WIB
Suatu hari, saat korban hendak belanja, pelaku AT kembali memberi uang.
Setelah itu, korban diajak pelaku ke kandang ayam, miliknya.
Terang saja korban hanya bisa mengikuti kemauan pelaku.
Di kandang ayam petaka itu terjadi, pelaku justru memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
“Saat itu korban sempat melawan, tetapi tidak berdaya melawan pelaku,” tambah Ipda Pipin Satyaningrum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (genpi/jpnn)