AJI Kutuk Tindakan Propam TNI AU
Selasa, 16 Oktober 2012 – 18:47 WIB
Atas kejadian ini, AJI Indonesia mendesak penglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara untuk menindak para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. AJI Indonesia menuntut para pelaku itu diadili sesuai Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi mendorong kesadaran setiap warga Negara bahwa jurnalis adalah profesi yang dilindungi oleh hukum.(afz/jpnn)