AJI Tuding Pemerintah Intervensi Media
Rabu, 27 Januari 2010 – 16:14 WIB
"Aksi atau unjuk rasa adalah hak asasi. Ini telah dinyatakan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia bahwa kebebasan menyatakan pendapat merupakan hak asasi manusia," ungkapnya.
Hal yang sama juga ditegaskan dalam pasal 28 UUD 1945. Begitu pula dalam UU tentang Hak Asasi Manusia. "Dengan begitu, aksi tanggal 28 Januari seharusnya tidak perlu membuat pemerintah pusing," katanya.(Lev/jpnn)