AJI Tuntut Upah Layak Bagi Jurnalis
Rabu, 29 Oktober 2008 – 17:28 WIB
Angka upah minimum ini, lanjut Bambang, diperoleh dari hasil survei AJI Denpasar pada Agustus-September 2008. “Standar upah di atas berlaku bagi seorang jurnalis lajang di Denpasar yang baru diangkat menjadi karyawan tetap,” tambahnya.
Standar upah layak minimum dirumuskan berdasarkan komponen dan harga kebutuhan hidup layak pada 2008. "Metodenya dengan mengukur perubahan biaya hidup berdasarkan gerakan indeks harga konsumen sesuai pola konsumsi yang paling dekat dengan kebutuhan seorang jurnalis," jelas Bambang saat Launching Upah Layak Jurnalis Denpasar, Rabu.