Inilah Sanksi untuk Bharada Sadam Sopir Sekaligus Ajudan Irjen Ferdy Sambo
jpnn.com - JAKARTA - Sopir sekaligus ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Bharada Sadam menjalani sidang karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup.
Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV.
Dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Hasil sidang, Bharada Sadam dijatuhi sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Pol. Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.