Ajukan Asesmen, Jeff Smith Direhabilitasi?
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Jeff Smith ternyata telah mengajukan asesmen agar bisa menjalani rehabilitasi.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar Rabu (28/7).
Penasihat hukum Jeff Smith, Aldi Surya Kusumah mengatakan bahwa klienya telah mengajukan asesmen beberapa waktu lalu.
Permohonan asesmen itu juga telah dikabulkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Jika kami mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010 bahwa penyalahgunaan itu wajib direhabilitasi dan tadi melihat fakta persidangan bahwa barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram," ujar Aldi Surya Kusumah usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/7).
Hasil asesmen pun menunjukkan bahwa pemain film Alas Pati itu harus menjalani rehabilitasi.
Oleh karena itu, aktor 23 tahun tersebut kini tengah menjalani rehabilitasi di rutan Polres Metro Jakarta Barat.
Aldi pun menjelaskan alasan kliennya menjalani rehabilitasi dari dalam rutan.
"Pasal 127 itu substansi pasal tunggal itu bisa langsung direhabilitasi di sana tetapi karena di sini ada menguasai barang ada pasal 111 maka perlu ada penahanan," terang Aldi Surya.
"Jadi, tetap rehabilitasi itu bentuk ya pemidanaan rehabilitasi tetapi nanti kami lihatlah hasilnya yang terbaik seperti apa," imbuh dia.
Jeff Smith sendiri sudah pernah menjalani rehabilitasi jauh sebelum tersandung masalah hukum.
Bintang sinetron Putri Untuk Pangeran tersebut menjalani rehabilitasi secara mandiri pada akhir 2020 selama dua bulan.
"Beliau rehabilitasi mengajukan sendiri. Jadi, faktanya bahwa dia ketergantungan terus di dunia entertainment mau menjauhi dunia narkoba maka dia memutuskan untuk rehabilitasi," ucap Aldi.
Dia pun tak mengerti alasan Jeff Smith kembali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba walau telah rehabilitasi.
"Ya karena ada tekanan atau apa makanya dia melakukan itu lagi," kata Aldi.
Dia berharap nantinya kliennya bisa mendapat putusan rehabilitasi.
Sebab menurutnya, penyalahgunaan narkoba harus menjalani rehabilitasi agar sembuh.
"Kami ingin ajukan yang terbaik agar tidak sampai salah dalam menerapkan putusannya. Saya kira hakim sudah memahami faktanya bahwa penyalahguna itu seharusnya bukan dipidana kurungan badan dan itu kontradiktif undang-undangnya, pasal 54 menyatakan penyalahguna wajib direhabilitasi. Di 127 ada kurungan badan kasihan penyalahguna nih," tutur Aldi.
Jeff Smith didakwa dengan dua pasal atas perkara penyalahgunaan narkoba yakni Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesinetron Jeff Smith sebelumnya ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (15/4) pukul 03.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan urine, pemain film Alas Pati itu positif mengonsumsi narkoba jenis ganja.
Hingga kini, Jeff Smith masih mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Metro Jakarta Barat. (mcr7/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: