Ajukan Kasasi Putusan Bebas, Kejaksaan Dikritisi
Rabu, 29 Februari 2012 – 20:20 WIB
Praktik seperti ini tak pernah terjadi saat Andi Hamzah masih menjadi jaksa sekitar tahun 50-an. Kala itu, jaksa benar-benar menegakan hukum sesuai KUHAP, sehingga tak ada upaya kasasi terhadap putusan bebas. "Seharusnya malu menegakan hukum dengan cara yang justru melanggar aturan yang mengoridorinya," tegas Andi.
Terpisah, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan praktik kasasi terhadap putusan bebas biasa dilakukan jaksa. Sepanjang jaksa yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan secara hukum hak tersebut sah-sah saja. (pra/jpnn)