Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan
Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat Sengkon dan Karta bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI saat itu yang juga seorang pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta.
Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK.
PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.
Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.
Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.