Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan

Jumat, 08 Maret 2024 – 10:15 WIB
Ajukan PK Kedua ke MA, Adelin Lis Minta Dibebaskan - JPNN.COM
Kantor Mahkamah Agung. Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN.Com

Di sinilah Genul membuka rahasia bahwa dialah sebenarnya pembunuh Sulaiman dan Siti. Akhirnya, pada Oktober 1980, Genul dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

Meski begitu, hal tersebut tak lantas membuat Sengkon dan Karta bisa bebas. Sebab sebelumnya mereka tak mengajukan banding, sehingga vonis dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Albert Hasibuan, seorang anggota DPR RI saat itu yang juga seorang pengacara, tersentuh hatinya dan mengusahakan pembebasan Sengkon dan Karta.

Akhirnya pada Januari 1981, Ketua MA Oemar Seno Adji memerintahkan keduanya dibebaskan lewat jalur PK.

PK sebelum peristiwa Sengkon-Karta tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia.

Adapun Adelin Lis divonis bebas murni dalam kasus dugaan “illegal logging” di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan tahun 2007 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Dalam putusan kasasinya tahun 2008, MA memvonis Adelin Lis dengan hukuman 10 tahun penjara.

Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan PT Keang Nam Development dan PT Mujur Timber yang saat ini menjalani vonis 10 tahun penjara mengajukan PK ke MA.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News