Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Konstitusi yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Proposal kedua adalah membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan.
Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. "Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan," ulas LaNyalla.
Mengapa hal itu perlu dilakukan? Sebab, kata LaNyalla, alangkah tak adilnya jika produk UU yang bersifat memaksa secara hukum kepada 275 juta penduduk Indonesia, sekaligus aturan yang harus ditaati melalui sumpah jabatan aparatur negara hingga Presiden, pembuatannya hanya diserahkan kepada anggota DPR dari unsur anggota partai politik, yang sejatinya mewakili kepentingan partai dan tunduk kepada arahan ketua umum partai.
Sebab, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, tertulis dengan jelas bahwa partai politik adalah kelompok yang memperjuangkan kepentingan anggotanya.
"Yang perlu diketahui juga, saat ini tren dunia Internasional telah membuka peluang bagi anggota non-partai atau peserta pemilu perseorangan untuk duduk di dalam kamar DPR. Seperti sudah berlaku di 12 Negara di Uni Eropa. Dan yang terbaru, bulan April lalu, Afrika Selatan resmi membuka peluang tersebut," kata LaNyalla menjabarkan.
Proposal ketiga, adalah memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme bottom up, bukan appointed by president seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Nantinya, komposisi Utusan Daerah mengacu kepada kesejarahan wilayah yang berbasis kepada negara-negara lama dan bangsa-bangsa lama yang ada di Nusantara, yaitu para Raja dan Sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara.
Sedangkan Utusan Golongan bersumber dari organisasi sosial masyarakat dan organisasi profesi yang memiliki kesejarahan dan bobot kontribusi bagi kemajuan ideologi, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan-keamanan dan agama bagi Indonesia.
"Serta kontribusi konkret mereka dalam mewujudkan cita-cita lahirnya negara ini, yaitu perlindungan terhadap tumpah darah bangsa Indonesia, pemajuan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan sumbangsih bagi ketertiban dunia," papar LaNyalla.