Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Konstitusi yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Proposal keempat yakni memberikan ruang kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan memberikan pendapat terhadap materi RUU yang dibentuk oleh DPR dan Presiden. "Sehingga terwujud partisipasi publik yang utuh, karena RUU yang dibahas pasti menyangkut dengan kepentingan golongan dan kelompok di masyarakat, serta wilayah-wilayah di Indonesia," tegas LaNyalla.
Selain berfungsi untuk memastikan terjadinya public meaningfull participation yang menyeluruh dan komprehensif, LaNyalla menilai pemberian kewenangan kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan untuk memberikan pendapat terhadap RUU yang dibahas DPR dan Presiden adalah untuk memastikan agar RUU tersebut tidak bertentangan dengan Haluan Negara yang sudah ditetapkan oleh MPR.
Proposal kelima adalah menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.
"Kelima penyempurnaan dan penguatan tersebut harus dilakukan dengan Teknik Addendum Amandemen. Sehingga, kita tidak mengubah konstruksi sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa, tetapi menyempurnakan dan memperkuat," ulas LaNyalla.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi sejumlah Senator yakni Fachrul Razi (Aceh) dan Senator asal Jawa Barat yakni Eni Sumarni dan Amang Syafrudin. Turut mendampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabiro Setpim Sanherif Hutagaol dan Kepala Kantor DPD RI Wilayah Jawa Barat, Herman Hermawan.
Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya, KH Ayi Hambali, Memet Akhmad Hakim, Ari Subagja Hussein, Andri Perkasa Kantaprawira dan sejumlah tamu undangan lainnya.(ray/jpnn)