Akademisi Apresiasi Proposal Kenegaraan Perbaikan Konstitusi yang Ditawarkan Ketua DPD RI
Ichsanuddin menjabarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang menyebut perlunya menyajikan alternatif perubahan UUD yang mempunyai landasan teoritis (naskah akademis) serta bersifat lebih aspiratif untuk kemajuan Indonesia ke depan.
Komisi Konstitusi juga menyebut bahwa saat ini konstitusi tak memiliki kerangka acuan atas naskah akademik dalam melakukan perubahan UUD 1945 yang merupakan salah satu sebab timbulnya inkonsistensi teoritis dan konsep dalam mengatur muatan UUD.
Hal ini juga berlaku terhadap prosedur perubahan UUD yang tidak melibatkan rakyat. Metode participatory yang dipergunakan oleh kebanyakan negara-negara modern, perlu digunakan dalam melakukan perubahan UUD.
Ichsanuddin pun mengutip hasil kajian akademik DPD RI yang menyebut bahwa perubahan konstitusi di tahun 1999-2002 telah menghasilkan konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. "Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak," tegas dia
Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan.
Proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.
"Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR nantinya menampung semua elemen bangsa yang merupakan penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sistem tersendiri yang tak mengacu kepada sistem Barat maupun Timur,” tegasnya.
Nantinya, LaNyalla melanjutkan, MPR akan diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu dan diutus oleh kelompok dengan pola bottom up. "MPR yang menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum, serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," papar LaNyalla.