Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
Keempat, LSM asing tersebut terdaftar di Kemenhukham sebagai perkumpulan di bagian Perdata, namun ruang lingkup kegiatan memasuki ranah hukum publik. Kelima, payung hukum perkumpulan masih digodog sebagai RUU Perkumpulan. Karena itu, mereka baiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.
Dan yang keenam adalah menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tidak valid. Terakhir mencemarkan nama baik KFC yang mereka tuding menggunakan kertas karton pembungkus makanan yang dipasok dari perusahaan di Indonesia. Belakangan terbukti tuduhan mereka salah alamat. KFC menyatakan tidak pernah memesan kertas karton dari perusahaan dimaksud.
Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM mengatakan Kementerian Hukum dan HAM sebetulnya dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia. Tapi pencabutan izin itu kata dia harus dilakukan dengan argumen yang kuat.