Akademisi Desak Pemerintah Bekukan Greenpeace
Kamis, 26 Juli 2012 – 21:38 WIB
Sementara itu Arko Hananto B mengatakan, LSM asing yang tidak terdaftar dapat dibekukan karena pelanggaran yang dilakukan selama beroperasi di Indonesia. Pasalnya, LSM asing yang bermarkas di Belanda itu jelas menyalahgunakan dana asing yang diterimanya karena tidak pernah melapor kepada pemerintah.‘’LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya,’’ katanya.(awa/jpnn)