Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice
jpnn.com, JAKARTA - Implementasi restorative justice (keadilan restoratif) di Indonesia dapat sorotan dari sejumlah akademisi. Mereka pun mengusulkan adanya pedoman khusus dalam penerapannya.
"Penerapan restorative justice di Indonesia perlu dilegitimasi dan dipedomani oleh undang-undang atau setidaknya dalam peraturan pemerintah," kata akademisi Andrea H Poeloengan dalam siaran persnya, Senin (2/8).
Pria yang pernah menjadi Komisioner Kompolnas 2016-2020 itu mengatakan, sejumlah lembaga penegak hukum memaknai restorative justice berbeda-beda.
Pertama, Polri memaknainya dengan penyelesaian di luar hukum formal dan mendamaikan.
Dari hasil penelitian Kompolnas terkait dengan isu restorative justice pada 2018 dan 2019, ditemukan bahwa sesungguhnya kebijakan tentang restorative justice di lingkungan Polri sebenarnya lebih kental bertujuan untuk mengatasi tunggakan perkara.
Hal itu dilakukan untuk menghentikan baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun sudah pada tahap penyidikan.
Sementara, jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) menganggap restorative justice adalah proses untuk menjalankan perdamaian yang ditawarkan oleh jaksa pada perkara tertentu, yang dimulai sejak perkara telah lengkap diserahkan penyidik.
Kemudian, Mahkamah Agung (MA) berpandangan bahwa restorative justice ditujukan juga di antaranya untuk mendamaikan para pihak melalui proses 'Mediasi Penal'.