Akademisi Dorong Pemerintah Keluarkan Pedoman Khusus soal Penerapan Restorative Justice
Selain itu, kata Andrea, Kemenkumham juga beranggapan bahwa restorative justice akan dapat mengatasi permasalahan over-kapasitas tahanan pada Lapas.
"Mengacu pada beragam pemahaman itu, muncul pertanyaan apakah restorative justice ini dapat diterjemahkan sebagai upaya pragmatis untuk mengurangi beban kerja sistem peradilan pidana dan penegak hukum yang bekerja di dalamnya,” beber Andrea.
Sementara itu, akademisi hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Agustinus Pohan menambahkan, perbedaan sikap di antara lembaga penegak hukum ini menjadi tantangan serius.
Dia khawatir hal itu akan membahayakan penegakan hukum dan bahkan bisa menghancurkan keadilan itu sendiri.
"Pemberlakuan penerapan restorative justice yang berbeda akan membahayakan penegakan hukum, yang sekaligus merobek kesalingterhubungan manusia, mengganggu keseimbangan dan harmoni kehidupan, sekaligus menghancurkan keadilan," ucap Agustinus. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!