Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komaruddin, menekankan pentingnya Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati dan melaksanakan putusan pengadilan.
Menurut Ujang, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, harus dihormati.
“Dewas (harus) bekerja sesuai dengan aturan, komisioner KPK juga bekerja sesuai dengan kewenangan, jangan melanggar etik. Ya tentu kemenangan Nurul Ghufron di PTUN itu keputusan pengadilan harus dihormati, tapi kalau Nurul Ghufron melanggar etik juga perlu diperiksa oleh Dewas,” jelas Ujang.
Ia menambahkan bahwa semua proses harus dihormati dan menjaga kredibilitas KPK adalah hal yang utama.
“Institusi KPK harus dijaga,” tegas Ujang.
Pengamat hukum Edi Hardum juga memberikan pandangan serupa. Dia menyoroti prinsip hukum Res Judicata Pro Veritatae Habitur yang berarti putusan hakim harus dilaksanakan meskipun ada pihak yang menganggapnya keliru.
"Putusan PTUN atas gugatan dari Nurul Ghufron yang mengabulkan gugatan tersebut harus dilaksanakan. Kita ini negara hukum, di mana hukum sebagai panglima," tegas Edi.
Edi menjelaskan bahwa meskipun ada pro dan kontra terkait putusan tersebut, prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak untuk mematuhi putusan hakim.