Akal-akalan
Oleh: Dahlan IskanJumat, 23 Agustus 2024 – 07:39 WIB
Caranya, kata Boyamin, DPR justru harus mengubah persyaratan calon independen. Menjadi sama: 20 persen. Disetarakan dengan syarat calon dari parpol atau gabungan parpol.
"Maka di UU Pilkada yang baru seharusnya syarat calon independen dibuat 20 persen dari jumlah pemilih," ujar Boyamin.
Memang, katanya, calon independen jadi korban akal-akalan ini. Akan tetapi ada logikanya.
Dengan demikian UU Pilkada yang baru tidak akan dibatalkan MK.
Jadi, mana yang lebih baik?
Para politisi di DPR ternyata belum bisa disebut banyak akal.(*)
Simak! Video Pilihan Redaksi: