Akal Bulus WR Gagahi Gadis SMP Akhirnya Terbongkar, Sontoloyo
Dalam proses pendekatan itu, WR memacari korban, bahkan mengiming-imingi membelikan rumah dan mobil.
Oleh karena itulah, tersangka sering pergi dengan korban. Ternyata dalam beberapa kali kesempatan, WR berhasil merenggut kesucian korban.
Kebusukan WR terbongkar ketika keluarga menanyai korban yang mengaku sudah dicabuli pelaku.
Keluarga korban lantas menyelidiki dan akhirnya terbongkarlah identitas pelaku yang ternyata hanya pekerja serabutan.
Tersangka mengaku melalukan aksi pencabulan tersebut lantaran sudah dua tahun hidup menduda.
Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (lahatpos/jpnn)