Akankah Miryam Nyanyi Bancakan Uang Haram?
jpnn.com, JAKARTA - Bancakan dana kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang dibagi-bagi ke puluhan anggota DPR bakal tersaji di sidang lanjutan terdakwa e-KTP Irman dan Sugiharto hari ini (23/3).
Sebab, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Miryam S. Haryani, anggota Komisi II periode 2009-2014.
Miryam memiliki peran sentral dalam praktik bagi-bagi uang haram dari proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.
Pada Mei 2011, misalnya, politikus Partai Hanura yang kini duduk di kursi komisi V DPR itu disebut-sebut menerima uang dari Sugiharto, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang kini menjadi terdakwa.
Transaksi tersebut dilakukan setelah komisi II dan Kemendagri menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Kala itu, Miryam mewakili Chaeruman Harahap (ketua Komisi II saat itu) meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga menjadi terdakwa e-KTP.
Uang itu untuk membiayai kunjungan kerja (kunker) komisi II ke beberapa daerah.
Irman saat itu menyuruh Sugiharto meminta uang ke Achmad Fauzi, Direktur PT Quadra Solution yang merupakan satu diantara lima anggota konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI).