Akankah Miryam Nyanyi Bancakan Uang Haram?
Nah, uang yang diperoleh dari rekanan itulah yang diberikan Sugiharto kepada Miryam.
Miryam sendiri diduga mendapat jatah USD 23 ribu dari uang korupsi yang mengalir ke sejumlah anggota komisi II waktu itu.
Selain Miryam, jaksa KPK juga akan memanggil 6 saksi lain. Dua diantaranya, rekan Miryam di komisi II periode 2009-2014, yakni Taufik Effendi dan Teguh Juwarno.
Keduanya sama-sama menduduki posisi pimpinan komisi II saat itu. Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi dari kluster eksekutif. Yakni, Wisnu Wibowo, Suparmanto, Diah Hasanah dan Rasyid Saleh.
Di surat dakwaan e-KTP, Taufik dan Juwarno juga diduga menikmati aliran dana proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Politisi Partai Demokrat dan PAN itu masing-masing menerima USD 103 ribu dan USD 167 ribu.
Pada Mei 2010 tepatnya sebelum RDP di komisi II, keduanya disebut-sebut turut serta dalam pertemuan dengan sejumlah tokoh sentral proyek e-KTP.
Diantaranya, Diah Anggraeni, Nazaruddin dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.