Akbar Tanjung Bela Anas
Sindir Demokrat Tak Serius Selesaikan Urusan NazaruddinKamis, 28 Juli 2011 – 06:12 WIB
Kendala saat ini, keduanya tidak bisa mendapatkan perlindungan karena status yang dikenakan terhadap mereka. LPSK hanya bisa melindungi seseorang berstatus saksi, sementara Nazaruddin sudah berstatus tersangka. Nudirman mendorong agar segera dilakukan revisi atas Undang Undang LPSK nomor 13/2006. ”UU LPSK juga harus bisa melindungi tersangka, terdakwa, bahkan terpidana,” ujarnya. (dyn/bay)