Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati
Senin, 08 Oktober 2012 – 20:29 WIB
Putri Megawati Soekarnoputri itu mencontohkan pasal 59 ayat 1 RUU Kamnas itu yang menyebutkan UU lain dianggap tetap berlaku sejauh tidak bertentangan dengan UU Kamnas. Artinya, kata Puan, jika ada UU lain seperti UU TNI, UU Polri, UU KPK, UU Pers, UU HAM maupun UU Pertahanan Negara dinilai mengancam keamanan nasional maka bisa dibatalkan atas nama keamanan nasional.
”Nah, RUU Kamnas ini kalau disahkan sebagai UU maka bisa dijadikan alat untuk mengintimidasi partai politik dan individu. Maka sekali lagi semua pihak tolong cermati RUU ini,” pungkasnya. (ara/jpnn)