Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati

Senin, 08 Oktober 2012 – 20:29 WIB
Akbar Wanti-Wanti Agar RUU Kamnas Dicermati - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi konstitusi. Akbar wanti-wanti RUU yang diusulkan pemerintah dan kini sudah sampai DPR itu tidak menjadi ancaman bagi hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Menurut Akbar,  RUU Kamnas harus dibahas lebih mendalam agar semangat reformasi, demokratisasi, HAM yang dijamin konsititusi tidak terancam.  ”Nah, apakah ada diktum-diktum yang bisa menggambarkan bahwa kita tidak memperlihatkan suatu gambaran demokrasi, itu yang harus dibahas secara mendalam lagi," kata Akbar saat ditemui di sela-sela acara di Lemhanas, Senin (8/10).

Akbar menambahkan, sudah bukan saatnya lagi menjaga keamanan nasional dengan pendekatan keamanan. "Tapi kita harus melakukan pendekatan kebebasan yang bertanggung jawab,” imbuhnya.

Karenanya Akbar mengingatkan, jika RUU Kamnas dengan pasal-pasalnya yang dianggap meyalahi konstitusi diketok palu, sudah bisa dipastikan undang-undangnya akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. ”UUD 1945 merupakan payung hukum dari semua produk undang-undang yang ada di negara ini. Nah, kalau ada undang-undang yang tidak sejalan dengan UUD 1945, maka undang-undang tersebut akan dijudicial review oleh siapa saja," ucap mantan Ketua Umum Partai Golkar (PG) itu.

JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Akbar Tanjung, mengingatkan Pemerintah dan DPR RI agar Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (Kamnas) tidak menyalahi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close