AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR Dilaporkan ke Propam Polda Kalsel, Kasusnya, Alamak
jpnn.com, BANJARMASIN - Tiga oknum polisi di Banjarmasin dilaporkan ke Bidang Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) atas dugaan perampasan barang berharga milik warga.
Ketiga oknum polisi bermasalah yang dilaporkan oleh YL (38), warga Gerilya Banjarmasin itu ialah AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR.
Barang korban yang dirampas berupa sertifikat tanah 2 lembar, 1 unit mobil, 1 unik truk, 1 unit motor sport, 3 kartu kredit dan debit, uang tunai senilai Rp 61 juta, 3 laptop, dan 2 unit smartphone.
Pelapor merasa dirugikan karena barang-barang berharga miliknya diambil tiga oknum polisi tersebut tanpa adanya surat resmi.
"Kejadiannya 2021, tetapi barangnya tidak kembali sampai sekarang," kata pengacara pelapor kepada JPNN.com di Banjarmasin pada Senin (8/8).
Kasus ini berawal ketika pelapor dipanggil atasannya berinisial HN ke kantor di kawasan Gatot Subroto, Banjarmasin Timur pada Juli 2021.
Sang atasan meminta pelapor datang untuk membahas perkembangan proyek di perusahaan.
Ketika sudah sampai di lokasi pertemuan, YL memang bertemu bosnya. Namun, di situ juga ada orang lain, yakni AB, DH, dan IR yang berstatus polisi.