AKBP AB, Kompol DH, dan Aipda IR Dilaporkan ke Propam Polda Kalsel, Kasusnya, Alamak
Alih-alih membahas proyek, YL mengaku justru dituding menggelapkan dana perusahaan. Para polisi yang ada di lokasi pun langsung melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan di tempat, polisi menemukan sajam berupa rencong yang kerap dibawa pelapor untuk menjaga diri. Pelapor mengakui membawa sajam itu tanpa izin.
Atas kepemilikan sajam itu, YL dinilai melanggar Undang-Undang Darurat dan diproses hukum. "Divonis empat bulan," ujarnya.
Namun, yang membuat pelapor tidak terima adalah dugaan perampasan yang dilakukan polisi.
Baca Juga: Dahlan Iskan Singgung Skenario Pelecehan Seksual Putri Candrawathi dan Urusan Cinta
Pelapor bilang, saat di tahanan pun ada dari pihak terlapor yang meminta dirinya untuk membuat surat pernyataan penyerahan barang dan surat-surat berharga kepada atasannya.
"Sampai saya bebas belum balik barangnya. Maka dari itu saya melapor, " ujar YL.
Surat laporan yang dibuat YL juga ditembuskan pelapor kepada kapolda Kalsel, Ombudsman Kalsel, DPR RI, Komnas HAM, IPW, hingga Mabes Polri.