AKBP Aldi Mengungkap Kejanggalan di Balik Kasus Bocah Gantung Diri, Oh Ternyata
“Pelaku merasa kesal, kemudian langsung memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan hingga terjatuh. Kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai," beber kapolres.
Kemudian pelaku mengecek korban sudah dalam keadaan tidak bernapas. Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut.
"Pelaku mengambil tali dan batang ranting serta diikatkan ke leher korban. Lalu dikaitkan ke sela-sela paneljembatan atas dengan tujuan membuat korban
terlihat seperti gantung diri," kata kapolres.
Menurut Aldi, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian, tali, dan potongan kayu kecil.
"Pelaku sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun," pungkas Aldi. (cuy/jpnn)