AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
Kamis, 02 Juni 2022 – 11:12 WIB
Setelah dinyatakan bebas, Brotoseno kembali bertugas di kepolisian karena hasil sidang kode etik memutuskan tidak memecat Brotoseno sebagai anggota Polri.
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang dibagikan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Raden Brotoseno tidak dipecat dari Polri karena memiliki prestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya.
Brotoseno diberi sanksi untuk meminta maaf kepada atasan dan mendapat rekomendasi untuk dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi. (antara/jpnn)