Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri

Sabtu, 30 April 2022 – 22:40 WIB
AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri - JPNN.COM
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono didampingi jajarannya menunjukkan barang bukti bubuk petasan di mapolres, Sabtu (30/4/2022). ANTARA/HO-Humas Polres Demak

jpnn.com, DEMAK - Polisi mengamankan 40 kilogram bubuk petasan dari dua orang asal Desa Turitempel, Demak, Jawa Tengah.

Kedua orang itu ditangkap pada Jumat (29/4), saat membuat bubuk petasan di sebuah lahan kosong di Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.

"Kedua orang warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, yakni Ab (22) dan R (35) itu, juga kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang petasan," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Sabtu.

Selain Ab dan R, dalam pembuatan bubuk petasan juga ada tiga tersangka lainnya, yakni AS, MK, dan MR yang masih dalam buronan petugas.

Ketiga orang tersebut melarikan diri saat mengetahui petugas datang ke lokasi pembuatan bubuk petasan.

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.

Untuk memastikan informasi tersebut, polisi diterjunkan ke lokasi, kemudian menangkap satu pelaku berinisial Ab yang sedang mengangkat bubuk petasan.

Selang satu hari menangkap pelaku lain berinisial R dan mengamankan barang bukti bubuk petasan.

Anak buah AKBP Budi Adhy Buono sudah menangkap Ab dan R. Sedangkan, AS, MK, dan MR masih diburu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close