AKBP Budi Adhy Buono Minta AS, MK, dan MR Menyerahkan Diri
Sabtu, 30 April 2022 – 22:40 WIB
Dari penangkapan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, 40 kilogram bubuk petasan, satu buah timbangan, dua ember besar, dua buah centong nasi, satu buah gunting, satu buah piring dan satu buah corong kecil.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)