AKBP Dalizon Sebut Soal Setoran Rp 500 Juta, Komentar Edi Tegas Banget
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini lebih lanjut mengatakan hukum tidak pandang bulu.
Jika benar ada setoran tersebut maka kedua belah pihak harus mempertanggungjawabkan-nya di depan hukum.
"Jadi, baik yang memberi maupun yang mendapat setoran harus diproses secara hukum dan layak diberikan sanksi pelanggaran etik, pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat," ucapnya.
Pakar hukum ilmu kepolisian dari Universitas Bhayangkara ini meyakini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal bersikap tegas.
"Saya yakin Kapolri tidak akan memberikan tempat kepada oknum yang merusak citra dan menurunkan martabat Polri di tengah masyarakat," pungkas Edi. (gir/jpnn)