AKBP Harun: Pelaku Pembuangan Limbah Medis Sudah Kami Tahan
jpnn.com, PARUNG - Penyidik Polres Bogor, Jawa Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembuangan puluhan kantong limbah medis secara sembarangan di dua lokasi di daerah itu.
Diketahui, limbah medis itu terdiri dari alat pelindung diri (APD) dan peralatan lain berupa hazmat, jarum suntik, botol infus, hingga masker.
"Pelaku pembuangan limbah medis sudah kami tahan, ada dua orang," kata Kapolres Bogor AKBP Harun usai meninjau posko penanganan Covid-19 di Desa Jabon Mekar, Parung, Bogor, Selasa (9/2).
Namun demikian, Harun belum memerinci lebih jauh mengenai siapa dua tersangka tersebut,
Begitu juga soal tujuan pelaku membuang limbah yang tergolong bahan berbahaya dan beracun (B3) itu secara sembarangan.
"Siapa-siapanya, tugasnya apa, nanti ya. Yang pasti kami sudah menangkap dua pelaku pembuangan limbah medis di Tenjo dan Cigudeg," jelas Harun.
Dia mengatakan, pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat.
Maka, ketika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, maka dapat dipastikan tindakan itu merupakan pidana.