Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

AKBP Jerry Siagian Diberhentikan dari Polri

Sabtu, 10 September 2022 – 21:12 WIB
AKBP Jerry Siagian Diberhentikan dari Polri - JPNN.COM
Tangkapan layar - Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian (kiri) mendengarkan putusan sidang Komisi Etik Polri terkait pelanggaran etik yang dilakukannya. Sidang disiarkan oleh Polri TV melalui kanal Youtube yang dilihat dari Jakarta, Sabtu (10/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Putusan itu dibacakan Ketua Sidang KKEP Komisaris Besar Rachmad Pamudji, dan disaksikan anggota, yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9).  "Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rachmat Pamudji.

KKEP dalam putusannya menyatakan AKBP Jerry Raymond Siagian terbukti bersalah melanggar kode etik Polri.

Atas perbuatannya, KKEP menjatuhkan sanksi, pertama, berupa sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob. Penempatan khusus tersebut telah dijalankan oleh AKBP Jerry Raymond.

KKEP dalam putusan itu menyatakan AKBP Jerry Raymond melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Juncto Pasal 6 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 8 Huruf c Angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf d Juncto Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Juncto Pasal 11 Ayat 1 Huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan. 

Ke-13 saksi itu terdiri atas 11 orang dari unsur Polri dan dua dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Satu lagi anggota Polri diberhentikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah AKBP Jerry Siagian. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close